Setya Novanto Ketua DPR RI tidak bisa memenuhi permintaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Begitu juga dengan Ganjar Pranowo. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang sekarang menjabat Gubernur Provinsi Jawa Tengah itu absen di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kedua orang pejabat negara yang diminta bersaksi itu tidak bisa hadir karena ada agenda lain.
“Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal medical check up. Sedangkan Ganjar Pranowo harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong pun tetap digelar dengan meminta keterangan lima orang saksi yang hadir.
Masing-masing adalah Gamawan Fauzi mantan Mendagri, Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Yusuf Darwin Salim bekas Presdir PT Astra Graphia, Setya Budi Arijanta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kristian Ibrahim Moekmin staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, 14 Agustus 2017, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Narogong.
Sampai sekarang, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang masih dalam penyidikan.
Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/iss/ipg)