Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Malaysia tidak terbujuk untuk membeli kartu Malaysia Community Care Foundation (MCCF).
“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang menanyakan apa benar KBRI mendukung acara MoU PERMAI dan MCCF,” ujar Andreano Erwin Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur, di KBRI Kuala Lumpur, Rabu (1/11/2017).
Dia mengatakan pada Juli 2016 KBRI Kuala Lumpur juga sudah mengeluarkan imbauan kepada WNI karena MCCF mengeluarkan satu kartu kepada warga asing dan banyak warga Indonesia yang mengurusnya.
“Kartu tersebut bukan kartu yang diakui oleh pemerintah Malaysia. Pemilik kartu itu tidak diberikan satu keuntungan kecuali yang dijanjikan oleh perkumpulan tersebut. Kalaupun pemegang kartu itu melakukan kesalahan di Malaysia akan tetap dihukum sesuai aturan pemerintah setempat,” katanya.
Andreano mengimbau masyarakat agar hati-hati jangan sampai terbujuk karena kartu ini tidak akan memberikan keuntungan sehingga kalau mereka ilegal tetap saja akan diproses secara hukum.
“Yang kami dapatkan laporan adalah dengan adanya MoU. Nampaknya MCCF ingin menggunakan PERMAI entah namanya membujuk atau mengajak untuk memanfaatkan kartu ini. KBRI di sini mengingatkan hati-hati jangan terbujuk. Kalau tidak mengingatkan kami salah,” katanya seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan banyak informasi yang masuk ke Facebook KBRI Kuala Lumpur yang menanyakan apakah kartu ini sama dengan e-kad atau enforcement card yang diterbitkan Imigrasi Malaysia.
“Saya jawab bukan. Kita di sini saling mengingatkan. Cuma yang kami dengar justru yang mengkoordnir orang kita dan orang-orang itu terbujuk. Ini kami sayangkan. Kalau kita merasa ini permasalahan bersama ya jangan dibujuk,” katanya.(ant/ipg)