Hatta Ali Hakim Agung kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017.
Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang Hakim Agung.
“Oleh karena telah mendapatkan lima puluh persen suara plus satu, maka Yang Mulia Hatta Ali ditetapkan kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung,” ujar Aco Nur Kepala Badan Pusat Administrasi Mahkamah Agung ketika membacakan hasil pemungutan Ketua Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Sementara itu terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu; Andi Samsan Nganro Hakim Agung sebanyak tujuh suara, Suhadi Juru Bicara MA sebanyak satu suara, dan YM. Mukti Arto Hakim Agung sebanyak satu suara.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon Ketua MA dan setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu calon Ketua MA, demikian Antara.(ant/iss/ipg)