Sabtu, 23 November 2024

Hasil Lelang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Sudah Mencapai Lebih dari Rp1 Miliar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Deretan mobil dinas plat merah milik Pemkot Surabaya terparkir di Balai Kota Surabaya. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengaku tidak khawatir terjadi surplus mobil dinas kalau seluruh mobil dinas Anggota DPRD Surabaya dikembalikan ke Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset (LPPA) Pemkot Surabaya.

“Enggak. Saya lho sudah menghapus banyak. Banyak sekali mobil dinas yang tak hapus. Bu Noer (Noer Oemarijati Kabag LPPA) kemarin bilang, hasil lelangnya sudah lebih dari Rp1 miliar,” katanya.

Risma mengatakan, sampai beberapa waktu lalu, sudah ada tujuh mobil dinas yang telah laku dilelang melalui balai lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Hanya saja, kata dia, memang ada beberapa mobil dinas yang tidak laku-laku. Sebab, kondisi mobil dinas yang dilelang memang yang sudah tergolong berusia tua.

“Ini yang jelek-jelek enggak laku. Makanya, tak suruh analisa lagi berapa nilainya. Kalau jelek mungkin ya sudah, itungannya besi tua, bukan mobil,” ujar Risma.

Dia mengaku tidak bisa menargetkan, kapan seluruh mobil yang dilelang bisa laku seluruhnya. Sebab, proses lelang itu dilakukan oleh KPKNL Surabaya sebagai balai lelang resmi milik pemerintah.

Soal mobil dinas anggota DPRD Surabaya yang sebagian sudah dikembalikan, Risma menegaskan sebenarnya Pemkot belum menentukan batas waktu pengembaliannya.

“Belum ada. Aku juga masih nunggu jawaban dari Kemendagri. Aku sudah berkirim surat kemarin, apa boleh aku bikin Perda dan Perwali mendahului juklak dan juknis dari kementerian. Belum ada jawaban,” katanya.

Berdasarkan keterangan beberapa anggota DPRD Surabaya, sudah ada sejumlah sekitar 26 mobil dinas yang dikembalikan ke Bagian LPPA Pemkot Surabaya. Sejumlah mobil itu sudah berada di gedung parkir Gedung Eks Siola.

Pengembalian mobil dinas anggota dewan ini, berkaitan telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sesuai aturan itu, bila tunjangan transportasi untuk anggota dewan sudah diberikan maka mereka tidak lagi berhak menggunakan mobil dinas yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Risma mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah pernah dia ajukan ke kementerian dalam negeri. Menurut Risma, tunjangan transportasi ini lebih fair daripada hak guna mobil dinas bagi anggota dewan.

“Kalau pakai tunjangan ini kan, anggota dewan enggak lagi dibebani kerusakan mobil dinas. Ya, kan? Kalau ada kerusakan, kan mereka yang nanggung. Nah, dengan tunjangan transportasi ini, mereka bisa nyicil mobil yang bisa jadi hak milik masing-masing,” ujarnya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs