Jumat, 22 November 2024

Hasil Audit Keuangan PD Pasar Surya, Ada Pendapatan Ganjil Senilai Rp13,4 Miliar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Suasana hearing tentang audit keuangan PD Pasar Surya di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (4/12/2017). Foto: Istimewa

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya kembali dilanda masalah keuangan setelah munculnya hasil audit keuangan oleh internal perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya, akhir 2017 ini.

Akuntan publik yang mengaudit keuangan perusahaan itu menemukan keganjilan. Ada mutasi rekening sejumlah Rp13,4 miliar dari Koperasi PD Pasar Surya ke rekening perusahaan di BRI yang tercatat sebagai pendapatan.

Nurul Azza Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya mengatakan, mutasi rekening ini terjadi dua kali pada akhir 2016 silam.

“November 2016 silam, mutasi tercatat Rp3,9 miliar, sedangkan pada Desember 2016 mutasi tercatat sebesar Rp9,5 miliar,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (4/12/2017).

Karena mutasi rekening inilah, fakta bahwa sebenarnya PD Pasar Surya mengalami defisit keuangan Rp9 miliar justru tercatat mengalami profit sebesar Rp6 miliar dalam laporan yang disetorkan ke Pemkot Surabaya.

Berangkat dari hasil temuan audit oleh akuntan publik yang digandeng oleh PD Pasar Surya terungkap bahwa ternyata ada kredit yang diajukan atas nama Koperasi PD Pasar Surya ke BRI sejumlah total Rp13,4 miliar.

Azza mengatakan, PD Pasar Surya telah mengkonfirmasi pengajuan kredit oleh Koperasi PD Pasar Surya ini ke BRI dan menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan.

“Ternyata dari konfirmasi itu, kami baru tahu bahwa ternyata PD Pasar Surya mengikatkan diri sebagai penjamin dari pinjaman kredit yang dilakukan oleh Koperasi PD Pasar Surya,” kata Azza.

Sesuai Perda tentang perusahaan daerah pengajuan kredit dengan penjamin Perusahaan Daerah tidak diperkenankan. Kalaupun dilakukan ini harus berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas (Bawas), dan harus seizin kepala daerah setempat.

“Padahal selama ini tidak ada koordinasi maupun pembicaraan tentang penjamin kredit di tataran direksi. Kami tanyakan juga ke anggota koperasi, mereka juga tidak ada yang tahu soal pinjaman ini,” ujar Azza.

Masrul Anggota Koperasi Karyawan PD Pasar Surya membenarkan hal itu. Dia mewakili anggota koperasi lainnya sama sekali tidak mengetahui tentang pinjaman ke BRI itu.

“Kami hanya tahu, setiap bulan ada potongan sampai Rp50 ribu untuk keperluan koperasi. Kami baru tahu pinjaman ini dari audit yang dilakukan inspektorat. Kami juga kaget kalau ada pinjaman kredit segitu,” katanya.

Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, fakta bahwa PD Pasar Surya menjadi penjamin kredit perbankan tidak sesuai nomenklatur Undang-undang.

“Kami akan cek perjanjian PD Pasar Surya dan BRI. Sesuai Perda No 6 Tahun 2008, untuk menjadi penjamin, kepala daerah harus menyetujui, dan atas sepengetahuan Bawas,” kata Ira.(den/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs