Sabtu, 23 November 2024

Handang Soekarno Mantan Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Vonis Hakim Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Handan Soekarno mantan pejabat Ditjen Pajak terdakwa kasus suap, bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Senin (24/7/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (24/7/2017), akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Handang Soekarno mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak.

Handang adalah terdakwa kasus dugaan suap yang pada persidangan sebelumnya, Rabu (21/6/2017), dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut jaksa, Handang terbukti menerima suap 148.500 Dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar, dari Ramapanicker Rajamohanan Nair Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Uang itu diberikan supaya Handang selaku pejabat Ditjen Pajak, membantu menyelesaikan sejumlah masalah pajak yang dihadapi PT EKP.

Permasalahan itu antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), serta surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

PT EKP diketahui punya tunggakan pajak senilai Rp78 miliar dengan rincian Rp52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Karena belum menyelesaikan tunggakannya, PT EKP ditolak untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Sekadar diketahui, uang Rp1,9 miliar yang diterima Handang adalah sebagian, dari yang dijanjikan oleh Rajamohanan sebesar Rp6 miliar.

Menurut jaksa, perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat, untuk memberantas korupsi di sektor pajak.

Selain itu, perbuatan Handang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya program tax amnesty.

Atas perbuatannya, Handang dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara antara empat sampai 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (rid/bid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs