Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Agustinus alias Andi Narogong terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Majelis hakim menilai Andi Narogong bersalah, melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan penjara 6 bulan,” kata Jhon Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim, Kamis (21/12/2017) sore, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 2,5 juta Dollar AS dan Rp1,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Andi Agustinus sebesar 2,5 juta Dollar AS dan Rp1,186 juta. Hal itu diperhitungkan dengan pengembalian uang 359 ribu Dollar AS, selambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh status hukum tetap,” imbuhnya.
Kalau dalam waktu yang ditentukan Andi Narogong tidak membayar uang pengganti, lanjut Jhon, harta bendanya akan disita jaksa, kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka terdakwa dipidana 2 tahun penjara,” tegas Jhon yang mendapat promosi jadi Hakim Tinggi di Pontianak.
Sebelum memutuskan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, dan juga yang meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merugikan keuangan negara, dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan KTP Elektronik.
Sedangkan hal yang meringankan, Andi Narogong belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan, dan sudah mengembalikan sejumlah uang dari hasil korupsi kepada negara.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan status Andi Narogong sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sekadar diketahui, vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sedangkan Andi Narogong langsung mengatakan bisa menerima putusan majelis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi. (rid/rst)