Sabtu, 23 November 2024

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan Sampaikan Putusan Sela Kasus Miryam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam S Haryani (berkaca mata) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto : Dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini akan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemberi keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan putusan sela majelis hakim, atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara di dalam suatu dakwaan, yang diatur Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada persidangan sebelumnya, Heru Andeska pengacara Miryam menilai, apa yang didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya dasar hukum.

Menurutnya, apa yang didakwakan jaksa kepada Miryam ada di wilayah pidana umum, bukan ranah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Maka dari itu, Heru berpendapat Miryam tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai penyidikan sampai penuntutan di pengadilan.

Seperti diketahui, tanggal 5 April 2017, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan perkara dugaan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penetapan status itu, karena waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK.

Padahal, sebelumnya dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Atas perbuatan yang disangkakan, Miryam Haryani dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs