Sigit Sutriono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan Marvell City (penggugat) atas (Pemkot) Surabaya (tergugat) terkait status kepemilikan lahan di Jalan Upa Jiwa yang dipakai akses jalan, Rabu (19/4/2017).
Dalam amar putusan, hakim menilai, gugatan yang diajukan Marvel City tidak bisa dibuktikan, karena tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan sertifikat lahan di Jalan Upa Jiwa.
Selain itu, Suyitno dan Asmuri sebagai Ketua RT dan Ketua RW, saksi yang dihadirkan di persidangan hanya bisa menunjukan bukti foto copy sertifikat bernomor SHBG 318 dan 319, yang dikeluarkan tahun 2015.
Surat keterangan itu sendiri sudah dikeluarkan oleh Lurah Ngagel, diperkirakan 28 tahun silam. “Menimbang, menurut sejarah tanah Eigendom (hak milik tetap atas tanah) merupakan tanah kolonial, dan diubah dengan UU Agraria,” kata Sigit Sutriono, Selasa (19/4/2017).
“Mengadili, menolak eksepsi dan menolak gugatan rekonvensi keseluruhannya. Menyatakan tanah yang terletak ditempat penggugat adalah aset Pemkot Surabaya,” kata Sigit lagi.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penggugat segera mengosongkan lahan yang sekarang ini digunakan akses jalan masuk ke Marvell City, karena masih tercatat aset milik Pemkot Surabaya. (bry/rst)