Jumat, 22 November 2024

Hakim PN Jakarta Selatan Menolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus BLBI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Foto: Senayan Post

Effendi Muchtar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan Syafruddin Arsyad Temenggung tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam putusannya yang dibacakan Rabu (2/8/2017) petang ini, Effendi menilai penetapan tersangka Syafruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah secara formil, dan sesuai KUHAP.

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penetapan status itu karena Syafruddin diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Padahal, berdasarkan hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp1,1 triliun dari total utang Rp4,8 triliun. Sehingga, ada selisih Rp3,7 triliun yang tidak dikembalikan ke negara.

Syafruddin beralasan, KPK tidak berhak menjadikannya tersangka, karena kasusnya perdata, dan terjadi sebelum ada Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

Sekadar diketahui, perkara BLBI sebelumnya pernah diusut Kejaksaan Agung. Tapi, pengusutan disetop karena Penyidik Kejaksaan Agung menilai tidak ada kerugian negara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs