Pudjo Saksono Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan praperadilan yang dilakukan Henry Josocity Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa terkait penetapannya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang.
Penolakan dilakukan karena hakim mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, materi pokok perkara sekarang juga dalam proses di persidangan sehingga dikawatirkan bisa mengganggu proses pemeriksaan materi pokok perkara.
“Dengan ini menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan atas nama Henry J Gunawan gugur demi hukum,” kata Pudjo Saksono, Rabu (13/9/2017).
Sementara itu, Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku masih belum bersikap atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya. Meski begitu, dia menilai putusan praperadilan itu belum final.
“Saya informasikan terlebih dahulu dengan klien saya. Apakah mau lakukan hukum atau tidak,” katanya. (bry/fik)