Jumat, 22 November 2024

Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko tersangka kasus korupsi (rompi oranye) digiring Petugas KPK menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2017. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Iim Nurohim hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Putusan itu dibacakan hakim, Selasa (21/11/2017) petang, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim Iim Nurohim, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.

Salah satu pertimbangan hakim, mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan itu menerangkan dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik bisa menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan bisa menjadikan itu sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pihak Eddy Rumpoko menilai penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah, karena barang bukti dalam OTT berupa uang Rp200 juta, ada di tangan Filipus Djap, tersangka pemberi suap.

Kemudian, pihak pemohon juga menduga KPK sudah menetapkan status tersangka, baru kemudian melakukan gelar perkara.

Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan sekitar 70 bukti yang mengindikasikan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Salah satunya rekaman pembicaraan antara Eddy Rumpoko dengan Filipus Djap. Dalam rekaman hasil penyadapan itu diduga kuat ada permintaan suap.

Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan dan Filipus Djap sebagai tersangka.

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan menerima uang suap dari Filipus Djap.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Dengan adanya putusan praperadilan itu, KPK harus merampungkan penyidikan dua orang tersangka, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan.

Pekan lalu, KPK sudah menyelesaikan penyidikan seorang tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs