Kusno hakim tunggal Praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya, mempercepat waktu pembacaan putusan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (14/12/2017) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno memutuskan permohonan Setya Novanto gugur.
Padahal, rencananya Hakim Kusno akan membacakan putusan pukul 14.00 WIB, sesudah pihak Novanto selaku pemohon dan KPK sebagai termohon menyampaikan kesimpulan.
Putusan itu diambil hakim atas mempertimbangkan sidang perkara pokok kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto yang kemarin sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin Yanto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa KPK membacakan dakwaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Novanto bersama sejumlah orang.
Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan gugur kalau hakim mulai memeriksa pokok perkara terdakwa dalam persidangan.
Sekadar diketahui, Setya Novanto pernah menang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK, yang diputuskan Hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017.
Kemudian, 31 Oktober 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik untuk kedua kalinya.
Karena tidak terima dengan penetapan status itu, kuasa hukum Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/ipg)