Kopral Satu (Koptu) Prapto Hidayat anggota TNI Angkatan Laut dijatuhi hukuman pecat dari kesatuannya, oleh Hakim Pengadilan Militer III-12, Surabaya. Pasalnya, dianggap terbukti menggunakan, mengkonsumi narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa Koptu Prapto Hidayat, dianggap terbukti secara sah, menggunakan narkoba, yang terjadi pada tahun 2015. Waktu itu, terdakwa bersama warga sipil sedang mengkonsumsi narkoba di komplek sekitar dekat rumah dinasnya Jalan Trian Suprapto terkena sidak yang dilakukan dari kesatuannya.
Begitu dilakukan tes urine, hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan, memutuskan terdakwa secara sah mengkonsumi menggunakan narkotika dihukum 10 bulan penjara. Dan pidana tambahan terdakwa dipecat dari kesatuannya,” kata Letkol Sus Wahyupi Hakim Ketua yang memimpin sidang terdakwa Koptu Prapto Hidayat, dalam bacaan amar putusannya, Senin (6/3/2017).
Putusan hakim diberikan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Letkol CHK Ridwan Kusnadi Oditur Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sebab, oditur mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tapi, hakim mempunyai pertimbangan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menyalahi aturan sebagai sumpah prajurit, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Dari perbuatan, sudah dianggap mencoreng nama baik kesatuan tempat terdakwa berdinas di TNI Angkatan Laut,” ujar Wahyupi.
Mendengar putusan hakim, Letnan Satu (Lettu) Atep, penasehat hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir. “Masih ada waktu tujuh hari, kita pikir-pikir,” kata Lettu Atep. (bry/ipg)