Mochammad Sobri, anggota Polsek Wiyung terdakwa kasus narkoba dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Terdakwa melanggar pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena menyimpan, memiliki, dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dengan ini mengajukan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Mochammad Sobri dihukum 5 tahun kurungan penjara,” kata Damang, JPU Kejari Surabaya, Selasa (21/2/2017).
Mengenai tuntutan tersebut, Sigit Sutriono Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa. Supaya melakukan pembelaan.
“Pembelaan itu kamu (Mochammad Sobri) bisa lewat lisan atau tulisan. Bisa juga dibuatkan sama kuasa hukum kamu (Mochammad Sobri),” kata Sigit.
Secara terpisah Rudy Wadhesmara mengaku akan melakukan pembelaan. Sebab, selama persidangan, kliennya itu bisa membuktikan, kalau tidak bersalah menggunakan narkoba.
“Tuntutan jaksa itu terlalu berat. Apalagi semuanya itu dibantah sama terdakwa. Kami pasti akan lakukan pembelaan,” ujar Rudy.
Sekadar diketahui, perkara tersebut berawal pada Kamis (26/7/2016) sekitar pukul 03.00 WIB, Sobri ditemukan tergeletak di trotoar Jalan Raya Adityawarman oleh warga.
Sedangkan mobil yang dibawanya Daihatsu Xenia L 5427 DM masih menyala, pintunya juga terbuka, kemudian dilaporkan ke Denpom V/ Brawijaya Surabaya.
Begitu diperiksa dan diinterogasi, baru terungkap kalau Sobri anggota polisi dari Polsek Wiyung. Saat itu juga Sobri dilimpahkan ke Propam Polrestabes, dan dites urine, ternyata positif menggunakan narkoba.(bry/ipg)