I Wayan Sosiawan, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang menolak semua eksepsi gugatan dari penggugat dilakukan seorang pengacara M. Sholeh bersama timnya, mengenai pembangunan pos polisi di area Bandara Juanda Surabaya, Senin (13/2/2017).
Hakim menilai, gugatan yang dilakukan penggugat (M. Sholeh) terhadap tiga tergugat yakni Presiden, Kapolri dan Panglima TNI cq KASAL, tidak mempunyai payung hukum.
Sebab, untuk membangun pos polisi itu harus tetap ada izjin dari pemilik tanah yang sah. Dalam hal ini adalah TNI Angkatan Laut, karena Bandara Juanda Surabaya merupakan sudah wilayah terotorialnya.
“Pengamanan di Bandara Juanda Surabaya selama ini sudah ada koordinasi. Antara petugas keamanan Bandara dalam hal ini tergugat (TNI Angkatan Laut) dengan kepolisian. Jadi pos polisi bukan hal yang penting,” kata I Wayan Sosiawan, Senin (13/2/2017).
Bukti yang ditunjukkan itu, kata I Wayan, seperti setiap ada tindak pidana di sekitar area Bandara Juanda Surabaya, dilakukan pemeriksaan atau penanganan awal dari petugas keamanan Bandara Juanda, yakni TNI Angkatan Laut, juga dari manajemen PT Angkasa Pura.
Setelah itu, baru dilakukan tindak lanjut dengan menyerahkan perkara atau kasusnya ke pihak kepolisian yang sudah dilakukan koordinasi. “Semua bukti itu ditunjukan oleh tergugat di persidangan,” ujarnya.
Mengenai putusan tersebut, Mochammad Novan Ibrahim penasehat hukum dari pihak yang mewakili penggugat mengaku, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum.
“Kan masih ada waktu empat belas hari, untuk berpikir. Langkah upaya hukum apa yang akan dilakukan,” kata Novan
Mochammad Sholeh melayangkan gugatan bernomor 208/pdt.G/2016/PN.Sby, terhadap tiga orang yang bertanggung jawab pada Bandara Juanda, yakni Presiden, Kapolri dan Panglima TNI cq KASAL.
Dasar gugatan itu, karena tidak adanya keberadaan pos polisi di sekitar area Bandara Juanda Surabaya. Pos polisi itu ada, dengan tujuan untuk menjaga tupoksinya semestinya dalam penanganan.
Apabila ada tindak pidana di sekitar Bandara Juanda Surabaya, maka yang berhak menangani adalah pihak aparat polisi, bukan petugas keamanan Bandara. Dalam hal ini adalah TNI Angkatan Laut yang melakukan penjagaan di sekitar area bandara, dan petugas keamanan dari manajemen PT Angkasa Pura. (bry/ipg)