Pemerintah Jawa Timur akan menaikkan status Surat Edaran (SE) Gubernur tentang sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) SMA dan SMK Negeri, menjadi peraturan gubernur (Pergub). Dengan kenaikan status ini, maka sekolah tidak bisa lagi melakukan penambahan sendiri biaya SPP yang dibebankan kepada para siswa.
“Ada usulan dari DPRD Jatim untuk menjadikan pergub SE tersebut. Saya senang dan sependapat tentang kepedulian Dewan. Saya sudah perintahkan Biro Hukum untuk menyiapkannya,” kata Soekarwo Gubernur Jawa Timur, Rabu (15/3/2017).
Meski tidak lagi gratis, kata dia, namun konsep pendidikan murah yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan konsep pendidikan yang berkembang saat ini.
“Pendidikan sekarang itu tidak harus gratis, tapi murah dan bermutu. Ini telah dilakukan di Jerman, yang dulunya sekolah gratis sekarang ada biayanya untuk membenahi alat-alat praktiknya,” kata dia.
Konsep subsidi silang, lanjutnya, juga diterapkan di pendidikan. Yang kaya akan membantu yang miskin dalam hal pembiayaan sekolah. “Inilah yang disebut konsep Al Gore (Mantan Wapres Amerika Serikat, Albert Arnold Gore). Konsep yang kaya membantu yang miskin. Jadi pemerintah yang mengatur itu,” kata dia.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai pergub tenang iuran SPP ini, Himawan Estu Bagijo Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur mengatakan keberadaan pergub jelas lebih kuat dibanding SE.
Jika SE hanya bersifat internal birokrasi dan tidak bisa mengikat pihak ketiga atau masyarakat, serta hanya bersifat administrasi dan tidak ada sanksi. “Kalau pergub untuk menjalankan urusan pemerintahan dan sifatnya bisa mengingat pihak ketiga atau masyarakat dan ada sanksi administrasinya,” kata dia. (fik/rst)