Pemberian grasi kepada Antasari Azhar mantan Ketua KPK oleh Joko Widodo, Presiden telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan M Pratikno Menteri Sekretaris Negara untuk menjawab adanya dugaan motif tertentu dalam pemberian grasi kepada Antasari Azhar.
“Saya ingin menegaskan bahwa presiden itu memberikan grasi kepada Antasari Azhar sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi. Kalau Anda baca dalam Undang-undang kita (UUD 1945) pasal 14, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari MA. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden,” kata Pratikno di Istana Negara, Rabu (15/2/2017).
Saat memberikan keterangan pers tersebut, Pratikno membawa setumpuk dokumen yang berisi proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar.
“Ini ada, dokumen saya bawa karena ada pertanyaan terus. Jadi Presiden kan harus merujuk pertimbangan MA, Jaksa Agung, Polhukam, Kumham, dan lain-lain. Dan di dalam konstitusi itu jelas harus mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Pratikno.
Dalam pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, lanjut Pratikno, isinya adalah Antasari Azhar pantas diberikan grasi.
“Atas rujukan itu, Presiden memberikan grasi,” ujar Pratikno.
Dengan penjelasan yang telah diberikan, Pratikno berharap tidak ada lagi yang mengaitkan proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar dengan agenda atau motif tertentu.
“Jangan dihubung-hubungkan, ini ada agenda apa, agenda apa. Jadi kita sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD,” pesannya
Pratikno juga mengingatkan bahwa pemberian grasi kepada Antasari Azhar ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Persiden Joko Widodo.
“Kalau grasi ini kan bukan yang pertama kali, sudah ada ratusan grasi diberikan oleh Presiden,” kata Pratikno.
Untuk itu, Pratikno meminta kepada masyarakat agar segala sesuatu dikembalikan secara proporsional sehingga tidak semua hal dikaitkan dengan Istana.
“Hal-hal lain intinya kita kembalikan lah ke proporsinya. Jangan semua diarahkan ke Istana. Jadi, maksudnya kita kembalikan saja proporsional ya bahwa grasi diberikan dengan biasa,” ujar Pratikno.
Sementara SBY presiden ke-6 RI berasumsi grasi yang diberikan Jokowi kepada Antasari Azhar punya motif lain yang menyangkut pribadinya.
Setelah diberi grasi, Antasari terpidana kasus pembunuhan menyebut SBY mengkriminalisasi dirinya sehingga harus meringkuk di penjara selama delapan tahun dari 15 tahun yang harus dilakoni.
Mantan Ketua KPK itu bebas setelah masa hukumannya dikurangi melalui grasi presiden. (jos/dwi/ipg)