Pascapenetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Partai Golkar belum punya rencana melakukan pergantian pucuk pimpinan.
Menurut Idrus Marham Sekjen Partai Golkar, kader dari berbagai daerah masih solid mendukung Novanto, baik sebagai Ketua Umum Golkar maupun Ketua DPR RI.
Setya Novanto, kata Idrus, menghargai proses hukum dan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal perlu tidaknya Novanto melepas jabatan Ketua DPR, Partai Beringin menyerahkan sepenuhnya pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan Idrus, Nurdin Halid Ketua Harian Partai Golkar juga menegaskan tidak ada kader di daerah yang secara resmi meminta Munaslub digelar, untuk membahas pergantian ketua umum.
“Jangan kita mendzalimi orang sebelum ada penetapan resmi secara tertulis. Pak Novanto sebagai Ketua Umum Golkar maupun Ketua DPR sampai sekarang belum menerima surat dari KPK. Nantinya, Pak Novanto juga akan mengikuti proses hukum, begitu juga dengan Partai Golkar,” ujar Nurdin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Seperti diketahui, kemarin malam, Agus Rahardjo Ketua KPK didampingi Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi.
Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2012 yang totalnya sekitar Rp5,9 triliun.
Setya Novanto melalui Andi Agustinus diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR, serta proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP Elektronik.
KPK juga menilai, Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah mengatur peserta serta pemenang pengadaan barang dan jasa KTP Elektronik.
Atas sangkaan itu, Setya Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup. (rid/rst)