Ricky Gunawan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam tindakan polisi dalam operasi penggerebekan terhadap ratusan pria yang tengah pesta seks sesama jenis, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).
Menurutnya, Tim Polres Jakarta Utara tidak memperlakukan mereka yang ditangkap secara manusiawi, karena menelanjangi para peserta pesta seks itu.
“Kalau terbukti itu pesta telanjang, harusnya suruh pakai pakaiannya dong. Yang tersebarkan foto telanjang seperti itu. Jadi tidak sepatutnya polisi memeriksa secara telanjang. Itu jelas melanggar hak asasi manusia,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Selain itu, Ricky juga menyorot soal penggunaan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang digunakan untuk menjerat ratusan pria homoseksual.
“Polisi menggunakan pasal karet. Masalah bukan cuma pada pasalnya saja, tapi UU itu sendiri bermasalah. Kami sudah lama menolak pasal yang multitafsir itu. Peraturan ini sudah makan korban Ariel dan sekarang Firza Husein,” imbuhnya.
Ricky menambahkan, hubungan seksual antara dua orang atau lebih atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan atau intimidasi, dan dilakukan di tempat tertutup, bukan urusan negara.
Seperti diketahui, Tim Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara, menggerebek pesta seks sesama jenis hari Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah Ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebanyak 141 pria gay yang terjaring operasi, sekarang masih diamankan di Mapolres Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi, diketahui ada 4 orang pria yang diduga sebagai penyelenggara pesta seks.
Masing-masing berinisial CDK (40 tahun) pemilik tempat, N (27 tahun) dan DPP (27 tahun) yang berperan sebagai resepsionis dan kasir, serta RA (28 tahun) penjaga keamanan sekaligus yang memberikan honor buat penari erotis.
Keempat orang yang diduga sebagai penyedia usaha pornografi itu dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan 6 orang lagi diketahui punya peran sebagai penari erotis dan gigolo pada acara tersebut, yaitu SA (29 tahun), BY (20 tahun), R (30 tahun), TT (28 tahun), AS (41 tahun) dan SH (25 tahun).
Keenam orang itu dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang tentang Pornografi. (rid/bid)