Antonius Tonny Budiono Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) meminta maaf kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2016–2017.
“Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi,” katanya, yang mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat atas kasus suap yang menjerat dirinya itu.
Selain itu, ia pun menyatakan bahwa uang sekira Rp20 miliar yang diamankan KPK terkait kasus itu merupakan uang operasional baginya.
Namun, ia tak membantah jika uang yang diterimanya itu melanggar aturan.
“Ini untuk operasional, tetapi melanggar aturan,” demikian Antonius Tonny Budiono.
Sementara itu, Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) tersangka pemberi suap kepada Dirjen Hubla memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016–2017. (ant/fik)