Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/1/2017), memanggil Andi Purnomo, anak Sri Hartini Bupati Klaten yang berstatus tersangka kasus suap.
Andi, kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Sebelumnya, tanggal 16 Januari 2017, dia memenuhi panggilan KPK.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Andi yang masih aktif sebagai anggota Komisi IV DPRD Klaten dari Fraksi PDIP, datang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung masuk ruang tunggu.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan lanjutan dari Andi Purnomo, yang diduga mengetahui adanya praktik jual beli jabatan di Klaten.
Pasalnya, waktu melakukan penggeledahan, Jumat (30/12/2016), KPK menyita uang Rp3 miliar dari kamar Andi.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Sri Hartini Bupati Klaten sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten.
Sri, yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp2 miliar, 5.700 dolar AS, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang meminta jabatan tertentu.
Sebagai penerima suap, Sri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain Sri, KPK juga menetapkan Suramlan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten sebagai tersangka.
Sebagai penyuap, Suramlan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/iss/ipg)