Sejumlah organisasi masyarakat islam yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur menggelar aksi simpatik di depan gedung Grahadi, Senin (8/5/2017).
Massa aksi menuntut agar hakim dan jaksa sebagai penegak hukum harus independen dengan memberikan hukuman penjara terhadap seorang penista agama. Tidak seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 20 April yakni memberikan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
“Ini sama saja tidak ada hukuman. Hakim harus bersikap arif, memberikan hukuman penjara terhadap penista agama, yang dilakukan Basuki Tjaha Purnama atau dipanggil Ahok,” teriak Yunus, koordinator aksi dari GUIB Jawa Timur, Senin (8/5/2017).
Di tengah aksi tersebut, massa aksi ditemui Zaenal Muthadin Asisten Satu Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi. Dia mengungkapkan, aspirasi dari massa aksi akan diterima dan nanti disampaikan ke pemerintah pusat.
“Pak Gubernur tidak ada di tempat. Jadi, saya mewakili dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan menerima aspirasi dari apa yang menjadi tuntutan massa aksi dari GUIB,” kata Zaenal Muthadin, Senin (8/5/2017).
“Saya harapkan aksi di Jawa Timur berjalan kondusif. Teguhkan persatuan dan kesatuan NKRI,” pungkas dia.
Sementara itu, aksi yang berjalan tertib dan sempat mengganggu arus lalu lintas ini berlanjut di Pengadilan Tinggi dan DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya.
Untuk mengamankan aksi tersebut, sebanyak 300 personel kepolisian diturunkan ke lokasi. Pengamanannya dibagi di Jalan Gubernur Suryo, Pengadilan Tinggi Jalan Sumatera dan Gedung DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura. (bry/dwi)