Bachtiar Nasir Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), membantah melakukan praktik pencucian uang.
Bantahan itu disampaikan Ustadz Bachtiar sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pencucian uang lewat Yayasan Keadilan untuk Semua.
Yayasan itu, diketahui menampung sumbangan dari masyarakat, untuk kegiatan Aksi Bela Islam jilid II dan III di Jakarta akhir tahun lalu.
“Sebagai panitia unjuk rasa yang sifatnya sementara, GNPF MUI meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua yang sudah berbadan hukum, supaya pengumpulan sumbangan terkontrol,” ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).
Sementara itu, Kapitra Ampera pengacara Bachtiar Nasir, menanyakan perkara pokok dari perkara pencucian uang yang diduga melibatkan kliennya.
Dia juga bilang, Ustadz Bachtiar bukan pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua. Dan, tidak ada pemindahan dana dari rekening yayasan ke rekening pribadi Bachtiar Nasir.
“Insya Alloh tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar Ustadz Bachtiar,” katanya.
Di tempat terpisah, Irjen Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir dilakukan Bareskrim, untuk menggali informasi.
Informasi itu, nantinya menjadi bahan penyidikan, ada tidaknya tindak pidana pencucian uang, dan kaitannya dengan Ustadz Bachtiar Nasir. (rid/dwi)