Fredrich Yunadi pengacara yang beberapa bulan belakangan menjadi sorotan publik, mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Melalui pesan singkat kepada wartawan, Fredrich mengaku sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusan itu.
Dia juga sudah menyampaikan langsung kepada Setya Novanto. Tapi, dia tidak mau menjelaskan secara detail alasan di balik pengunduran dirinya.
Fredrich menegaskan, dia cuma mengundurkan diri sebagai pembela Novanto dalam kasus KTP Elektronik yang akan mulai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sedangkan kasus dugaan pencemaran nama baik Novanto yang ditangani Bareskrim Polri, dan uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi masih ditangani Fredrich.
Sebelumnya, Otto Hasibuan pengacara senior juga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Sekitar pukul 11.00 WIB, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyampaikan surat resmi pengunduran diri kepada Setya Novanto, dan Penyidik KPK.
Adanya perbedaan cara pandang dan strategi dalam menangani perkara, disebut sebagai alasan di balik pengunduran dirinya.
Dengan mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, pengacara yang mendampingi Setya Novanto jelang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Maqdir Ismail. (rid/ipg)