Firza Husein tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi mengenakan cadar dan pakaian serba hitan saat diperiksa Polda Metro Jaya. Dia menolak semua tuduhan dalam kasus ini.
Kemarin (12/6/2017) di Polda Metro Jaya, Firza diperiksa sebagai saksi untuk Rizieq Syihab tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Firza diperiksa selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia mengelak semua tuduhan dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi, termasuk hubungan dekat dengan Rizieq.
“Semua sudah dibantah,” ujar Firza seperti dilansir Antara.
Pada Senin 29 Mei polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq dan Firza dalam kasua dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan polisi. (ant/dwi)