Sabtu, 23 November 2024

First Travel Harus Memberangkat Jamaah Umroh, Meskipun Izin Dicabut

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

PT. First Travel tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umroh yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada Penyelenggara Perjalan Ibadah Umroh (PPIU) lain, tanpa menambah biaya lagi.

Keputusan Kementrian Agama yang mencabut izin, First Travel sebagai PPIU, tidak serta merta menggugurkan kewajiban dan tanggung Jawabnya kepada calon jamaah umroh yang sudah mendaftar.

Lukman Hakim Saifudin, Menteri Agama, menegaskan kisruh di First Travel tersebut di Jakarta Sabtu malam 5 Agustus 2017.

Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Travel melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin PPIU yang dipimpin Andi Surahman, terbukti melanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah,” kata Menteri Agama.

Kantor First Travel di GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan, dijaga Polisi untuk mencegah amuk massa.

Kementerian Agama memperkiran jumalah calon jamaah umroh First Travel yang gagal berangkat mencapai 22 ribu orang. Sedang data yang dikumpulkan YLKI sekitar 17.500 orang.

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Sejak saat itu, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jamaah. Namun First Travel dikatakan tidak menunjukkan itikad baik.

Di tanya soal ibadah haji jalan pintas yang ditawarkan oleh beberapa travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Menteri Agama mengatakan mendengar kasak kusuk itu.

“Belajar dari pengalaman musim haji tahun ada jamaah calon haji yang diselundupkan melalui Filipina dan jamaahuang gagal berangkat karena Arab Saudi tidak mau mengeluarkan visa haji di luar, tawaran haji non presedural, jangan diikuti,” kata Menag.

Abdul Malik Charomain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, mengapresiasi pencanuta izin First Travel. Jangan hanya berhenti di travel satu ini. Travel lain yang merugikan jamaah juga harus dicabut.(jos/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs