Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan untuk merespon berkembangnya praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau crowdfunding.
“Kami siapkan aturan crowdfunding untuk langkah antisipasi,” kata Muliaman D Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK di sela-sela Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali seperti dilansir Antara.
Menurut dia, saat ini sudah banyak ditemukan masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya untuk mengurun dana untuk membiayai proyek tertentu.
Peraturan terkait crowdfunding itu diharapkan melindungi masyarakat dari kerugian dari pengumpulan dana secara massal tersebut.
Selain menyangkut crowdfunding, Muliaman melanjutkan bahwa saat ini OJK membentuk Komite Penasehat Teknologi Keuangan atau “Fitech Advisory Committee” dan Inkubator Fintech.
Hal tersebut, kata dia, juga menanggapi berkembangnya teknologi keuangan atau “fintech” yang saat ini semakin marak.
Saat ini, Muliaman menambahkan sudah ada 165 jenis Fintech yang baru terdaftar di Indonesia.
Muliaman mengatakan kehadiran Fintech turut mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut. (ant/dwi/ipg)