Sabtu, 23 November 2024

Farhat Abbas Diperiksa KPK Terkait Kasus Kesaksian Palsu Miryam Haryani

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Farhat Abbas pengacara, memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus Miryam Haryani, Rabu (26/4/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Farhat Abbas pengacara yang juga politisi Partai Demokrat hari ini memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus kesaksian palsu Miryam Haryani politisi Partai Hanura.

Sekitar pukul 11.00, Farhat datang di Gedung KPK, didampingi dua rekannya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Farhat mengaku heran atas pemanggilan yang dilakukan KPK.

Tapi, dia mengatakan akan memberikan keterangan yang dia ketahui soal kasus yang melibatkan Miryam Haryani, kepada Penyidik KPK.

“Saya heran kenapa dipanggil KPK, karena saya kan cuma pengacara, bukan anggota DPR. Mungkin dalam keterangan kepada KPK, Ibu Elza Syarief mengaku mengenal orang yang diduga menyarankan Miryam mencabut BAP, dan kebetulan teman-teman saya,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Selain itu, lanjut Farhat, ada beberapa kesaksian soal teror dan intimidasi terhadap Miryam, yang mungkin dibutuhkan Elza Syarief untuk memperkuat alibinya.

“Mungkin karena Ibu Elza butuh keterangan supaya tidak terkesan asal bicara atau memberikan keterangan yang tidak benar. Makanya saya dimintai keterangan,” ujar Farhat.

Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Elza Syarief pengacara, atas kasus yang sama. Dia diduga sebagai pihak yang menyarankan Miryam Haryani mencabut keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sesudah menjalani pemeriksaan, Elza membantah kalau dia menyarankan Miryam mencabut BAP, yang memuat keterangan soal aliran dana proyek KTP Elektronik, ke sejumlah anggota DPR.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pada 5 April 2017.

Politisi Partai Hanura itu dinilai memberikan keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam juga membantah semua keterangan yang tercatat dalam BAP.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs