Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) meyakini telah terjadi pelanggaran HAM luar biasa yang dilakukan militer Myanmar terhadap rakyatnya.
Diperkirakan lebih dari dua juta jiwa Etnis Rohingya yang mayoritas anak-anak dan orang lanjut usia dipaksa mengungsi, serta ribuan orang terbunuh.
Maka dari itu, KNSR menggugah semua pihak untuk sama-sama menekan pemerintah Myanmar menghentikan genosida, pembantaian dan penindasan atas Etnis Rohingya.
Kemudian, mendesak Parlemen RI lebih aktif melakukan diplomasi kemanusiaan guna menghentikan pembantaian dan penindasan etnis sebagai pengejawantahan dari amanah Lembukaan UUD NRI 1945
“Kami juga mendorong Pemerintah Indonesia terus melanjutkan langkah penyelesaian secara tuntas dengan melibatkan negara-negara kawasan Asean, OKI, dewan HAM dan DK PBB,” papar Syuhelmaidi Syukur Presiden KNSR kepada suarasurabaya.net, Selasa (24/10/2017), di kawasan Jakarta Pusat.
Menurut Syuhelmaidi, saat ini sudah ada enam Pemerintah Daerah yang menyatakan siap menampung pengungsi Etnis Rohingya dari Myanmar.
“Sudah ada 6 daerah melalui pemdanya kepada KNSR siap menampung pengungsi Rohingya, yaitu Pemda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Maluku Utara dan NTB,” paparnya.
Selain soal penampungan pengungsi, KNSR juga menyorot persoalan kewarganegaraan pengungsi Etnis Rohingya yang tidak diakui oleh Myanmar.
“Kami minta supaya Myanmar memberikan status kewarganegaraan Myanmar bagi Etnis Rohingya. Mereka selama ini stateless alias tidak punya kewarganegaraan,” katanya.
Kemudian, KNSR juga mendesak Pemerintah Myanmar segera hentikan kekerasan di negaranya, serta menyerukan supaya dunia internasional menyeret Pemerintah Myanmar ke pengadilan HAM Internasional atas kejahatan genosida. (rid/iss/ipg)