Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri hari ini, Kamis (15/6/2017) kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Ini adalah yang ketiga kalinya Gamawan diperiksa KPK. Sebelumnya, dia sudah dua kali diperiksa. Yakni pada Oktober 2016 dan 19 Januari 2017 lalu. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, hari ini, pukul 16.00 WIB tadi Gamawan diperbolehkan keluar dari Gedung KPK.
Dalam keterangannya, Gamawan Fauzi mengatakan hari ini dia diperiksa sebagai saksi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha swasta yang berstatus tersangka.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menyatakan tidak mengenal Andi Narogong. Dia juga membantah pernah menerima sejumlah uang dari proyek yang berlangsung tahun 2011-2012.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta Dolar AS dan Rp50 juta, dari proyek KTP Elektronik.
Tapi, waktu bersaksi pada persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3/2017), Gamawan membantah dakwaan itu. Bahkan, dia menyatakan siap dikutuk oleh seluruh Rakyat Indonesia kalau memang terbukti menerima aliran dana korupsi proyek KTP Elektronik.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintahan dan pihak swasta, yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.(rid/den/rst)