Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebaran video dan foto konten asusila sesama jenis laki-laki dengan klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, Sadism, Masochism) yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik dan mulai meresahkan netizen.
Demikian disampaikan Irjen Pol Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Menurut Setyo, keempat tersangka ini, masing-masing dua tersangka berperan sebagai MASTER ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, dan dua tersangka lainnya berperan sebagai SLAVE ditengkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Tambun, Bekasi.
“Para tersangka ini AM (42) karyawan swasta pemilik akun Facebook EMIR JKT berperan sebagai MASTER 1. Kemudian NH (30) Terapis Pijat berperan sebagai SLAVE 1, RH (28) karyawan swasta berperan sebagai MASTER 2. Dan ER (22) karyawan swasta berperan sebagai SLAVE 2,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, modus operandi mereka yaitu AM dengan sengaja memposting video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook “emirjkt” (MASTER) ke berbagai grup FB BDSM baik dalam maupun luar negeri untuk mencari peminat baru.
Keempat tersangka bermain peran sebagai MASTER dan SLAVE (budak) dengan berbagai adegan kekerasan BDSM meliputi Bondage (ikatan), Waxing (tetesan lilin), Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), Punching (pukulan), dan lainnya, kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau onani.
Sedangkan motifnya, kata Setyo, dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual.
Barang bukti yang disita berupa empat unit telepon genggam, dua memory card, 19 jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut, jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, baby oil, alat pijat, kursi dan alat setrum.
Kata dia, keempat tersangka ini mengikuti grup BDSM yang anggotanya 75.563, yang artinya, foto dan video yang diunggah mereka ditonton semua anggota BDSM baik lokal maupun internasional.
“Mereka mengikuti 17 grup FB BDSM Indonesia dengan member (anggota) sebanyak 26.650 dan 20 grup Internasional dengan member mencapai 43.913 sehingga total 75.563 member,” ujar dia.
Setyo menjelaskan keempat tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun dan pasal 36 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Setya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terpapar oleh berbagai konten asusila, mengingat grup BDSM bersifat publik dan dapat diakses oleh semua warganet, termasuk anak dan remaja.(faz/ipg)
Teks Foto:
– Di antara barang bukti yang ditemukan.
Foto: Faiz suarasurabaya.net