Majelis Pekerja Sinode (MPS) Gereja Bethany Indonesia (GBI) Nginden diketuai oleh Pdt E George Anton melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi bernomor 82/EKS/2016/PN.Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Hans Edward, salah satu kuasa hukum MPS GBI, bentuk perlawanan yang dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu, menurutnya, telah mereka lakukan Senin (24/7/2017) lalu.
Dasar gugatan itu sendiri, mengenai kerugian yang diderita oleh MPS GBI mengenai munculnya penetapan eksekusi tersebut.
“Kami lakukan gugatan dan memohon agar hakim membatalkan perjanjian perdamaian antara pengurus lama waktu itu, yaitu Leonard Limanto dengan Abraham Alex Tanuseputra,” kata Hans Edward, saat dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (30/7/2017)
Dia menilai, perjanjian dilakukan antara Leonard Limanto dengan Abraham Alex Tanuseputra itu cacat hukum. Saat melakukan tanda tangan keduanya sudah tidak lagi sebagai pengurus ataupun menjabat gembala (pimpinan) sidang di dalam struktural Ketua Umum MPS di GBI.
“Waktu surat perjanian damai dibuat, yang menjabat ketua umum MPS GBI itu bapak David Aswin Tanuseputra. Artinya Pak Abraham Alex Tanuseputra itu tidak mempunyai status legal persona standi in judicio (bagian yang memuat identitas para pihak) untuk mendatangani perjanjian damai,” katanya.
Selain itu, dalam akta pernyataan dibuat dihadapan notaris Evy Retno Budiarty juga tidak dianggap sah. Karena dalam surat pernyataan itu Abraham Alex Tanuseputra mengakui menganggap lalai, bertindak diluar hak dan kapasitas hukumnya.
“Jadi ini sudah jelas eksekusi yang dilakukannya beberapa waktu lalu ini salah alamat. Karena yang dieksekusi adalah masalah kepengurusan, bukan aset. Tapi, ini kenapa yang dieksekusi obyek asetnya, jelas salah,” katanya.
Sebelumnya, ratusan Jemaat dari Gereja Bethany Nginden melakukan aksi unjuk rasa menolak eksekusi yang dilakukan dari tim juru sita Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2017) lalu.
Saat eksekusi akan dilakukan sempat terjadi ketegangan antara juru sita dengan jemaat yang melakukan aksi unjuk rasa. Pihak kepolisian, yang ikut mengamankan, menenangkan kedua kubu.
Akhirnya, eksekusi batal dilakukan, setalah diajukan negoisasi dan akan ada pertemuan antara perwakilan dari jemaat Gereja Bethany Nginden dengan Leo Limanto orang yang mengajukan gugatan.
Sedangkan penetapan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas perjanjian damai antara Pdt DR Leonard Limato dengan DR Abraham Alex Tanuseputra dalam perkara gugatan bernomor 235/Pdt.G/2013/PN.Sby jo 583/Pdt.G/2013/PN.Sby.
Dalam perkara bernomor 235/Pdt.G/2013/PN.Sby jo 583/Pdt.G/2013/PN.Sby, DR Leonard Limato dengan DR Abraham Alex Tanuseputra terlibat saling gugat soal kepengurusan GBI, perdamaian antara mereka baru terjadi saat perkara berjalan di tingkat kasasi. (bry/den)