Edukasi literasi dan inklusi bidang keuangan hingga saat ini masih tetap penting dilaksanakan bagi masyarakat agar memiliki pemahaman utuh tentang berbagai macam jasa keuangan.
Terkait surat edaran OJK 30/SEOJK.07/2017 tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, dan surat edaran OJK 31/SEOJK.07/2017 tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan, maka pelaksanaan edukasi pada masyarakat penting terus dilaksanakan.
“Karena masyarakat harus memahami dan mengetahui tentang banyaknya produk yang ada dalam kaitannya dengan jasa keuangan. Ini penting dilaksanakan terus menerus sebagai bagian dari edukasi pada masyarakat,” kata Tirta Segara anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tirta melanjutkan bahwa sejumlah kegiatan edukasi juga dapat dilaksanakan tidak hanya untuk masyarakat tetapi perlu juga dilaksanakan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“PUJK juga perlu mendapatkan edukasi ini agar penerapan peraturan otoritas jasa keuangan terkait literasi dan inklusi keuangan dapat dilaksanakan dengan baik,” tambah Tirta.
Bagi masyarakat lanjut Tirta, edukasi tentang literasi dan inklusi keuangan memberikan manfaat untuk mendapatkan akses mempelajari berbagai hal terkait dengan jasa keuangan yang ingin dikelola melalui jasa keuangan.
“Dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana jasa keuangan mengelola dana yang dimiliki, maka masyarakat akan memberikan kepercayaan kepada jasa keuangan yang mengelola tersebut. Ini bagus,” kata Tirta.
Tirta Segara hadir di Surabaya, Selasa (15/8/2017) dalam pelaksanaan diseminasi informasi peraturan terkait literasi dan inklusi keuangan bertema: Peranan Industri Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia.(tok/ipg)