Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) mendukung praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu (nonaktif), atas penetapan status tersangka korupsi.
Dia berharap, upaya hukum yang ditempuh Eddy Rumpoko terkait kasus dugaan suap dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu mendapat hasil terbaik.
Pernyataan itu disampaikan Edi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari Eddy Rumpoko, Rabu (1/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“Saya tidak berharap menang apa tidak sih, semoga apa yang dicita-citakan Pak Eddy Rumpoko bisa terkabul. Saya sebagai stafnya mendukung saja apa yang beliau harapkan,” ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Edi Setiawan menyatakan tidak berencana mengikuti langkah Wali Kota Batu (nonaktif) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tingkat praperadilan.
“Praperadilan itu hak masing-masing ya, saya selaku prajurit ikut saja proses yang ada. Saya juga berharap semua proses berjalan normal, gak perlu diintervensi neko-neko,” ucap Edi Setiawan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap pengusaha.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/dwi)