Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Edi Setiawan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Sekitar pukul 10.05 WIB, Mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu itu tiba di kantor komisi antirasuah, Jakarta Selatan, dengan pengawalan Petugas KPK.
Seperti biasa, dia selalu membalas sapaan wartawan yang bertugas di KPK dengan senyuman.
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Edi mengatakan kemungkinan berkas penyidikannya selesai dalam waktu dekat.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menyelesaikan penyidikan seorang tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.
Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, dan Filipus Djap pengusaha sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan menerima uang suap dari Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard.
Sedangkan Edi mengaku menerima Rp95 juta. Dia menjelaskan kalau uang itu bukan bukan jatah buat panitia lelang, tapi titipan untuk diberikan kepada sejumlah pihak, antara lain oknum anggota Kepolisian, TNI, Inspektorat, BPK, LSM dan wartawan di daerah Batu.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (rid/iss/ipg)