Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman dan Sugiharto dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik bersiap mendengarkan tuntutan Jaksa KPK, Kamis (22/6/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, Irman dan Sugiharto diduga terlibat praktik suap dalam proses penganggaran proyek pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2013, di DPR RI.

Selain itu, keduanya diduga ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP Elektronik.

Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak. Jaksa KPK menyebut sejumlah anggota DPR, anggota konsorsium, dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, menerima aliran dana.

Menurut keterangan Soesilo Aribowo pengacara kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto secara fisik dan mental siap mendengarkan tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintah dan pihak swasta, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus, Miryam Haryani dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs