Sabtu, 23 November 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Suwatik Tertangkap, Satu Masih Buron

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Lily Jafar Kabid Humas Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti pisau dan foto korban, Kamis (14/9/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dua dari tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis yang menimpa Suwatik (55) pemilik warung kopi di Jl. Raya Lakarsantri Surabaya dua pekan lalu, akhirnya tertangkap.

Muhammad Rifai (33 tahun) warga jalan Bumiharjo Surabaya dan Arwan (34 tahun) warga Pucang Kerep Surabaya akhirnya tertangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Rifai ditangkap di Surabaya, sedangkan Arwan ditangkap di dalam pelariannya di Tuban. Sementara Andik, yang juga tersangka pembunuhan Suwatik, masih buron.

AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, komplotan tiga orang ini memiliki peran masing-masing.

Tersangka Rifai bertugas memantau situasi warung milik Suwatik dengan sering menyantroni warung tersebut. Setelah warung tutup, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Rifai dan Andik (DPO) kembali datang ke warung itu dan meminta perhiasan serta barang berharga milik korban.

Sementara, pada saat yang sama, Arwan bertugas memantau situasi di luar untuk memastikan kondisi saat berlangsungnya aksi mereka itu aman.

“Korban sempat berontak dan berupaya melawan, hingga tersangka Andik mengeluarkan pisau dan menghujamkan ke tubuh korban. Tak hanya itu Rifai, juga ikut mengambil pisau untuk melukai korban hingga meninggal dunia,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/9/2017).

Leo menegaskan, motif tiga orang ini melakukan pembunuhan yakni ingin menguasai harta milik korban. Barang milik korban yang berhasil dibawa kabur adalah perhiasan yang kemudian dijual dan laku Rp7 juta.

Sementara motor Honda Beat milik korban belum sempat dijual, hanya dititipkan di rumah temannya di Sidoarjo. “Dari pengakuan tersangka, Rifai mendapat bagian Rp2,5 juta dan Arwan mendapat Rp2 juta,” kata Leo.

Kepada polisi, Rifai mengaku tak bermaksud mengahabisi nyawa korban. Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan sadis itu, karena korban berontak saat diminta menyerahkan harta berharganya.

Sekadar diketahui Suwatik dibunuh secara sadis pada 31 Agustus pukul 01.00 WIB. Bahkan, salah satu pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk tubuh korban sampai bengkok.

Suwatik ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya pada pukul 10.00 WIB oleh teman yang biasa membantunya bekerja di warung kopi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati. (bid/den/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs