ZR dan LS, dua oknum perangkat Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo; dan HN warga sipil, terkena operasi tangkap tangan (OTT) anggota Tipikor Polresta Sidoarjo, Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat (prona) yang dikelola kelompok masyarakat (pokmas) untuk wilayah Desa Sarirogo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka HN menjabat sebagai Ketua Pokmas Prona wilayah Desa Sarirogo. Kemudian tersangka ZR sebagai bendahara Pokmas Prona dan LS anggotanya. Tersangka LS berperan untuk mengumpulkan para pemohon.
Ada 282 pemohon di wilayah Desa Sarirogo. LS meminta uang sebesar Rp500 ribu, untuk setiap pemohonnya. Maka jumlah uangnya Rp141 juta, dan dibagi merata. Untuk di bendahara jumlahnya sekitar Rp45.638.000.
Sisanya dipinjam kepala desa sebesar Rp70 juta dan Erwin seorang anggota Pokmas Prona sebesar Rp2 juta. Kemudian uang Rp1,5 juta dan untuk biaya operasional seperti fotokopi, materai, serta uang makan sebesar Rp22.056.800.
Mengenai hal tersebut, Kombes. Pol. Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo membenarkan anggotanya telah melakukan OTT terhadap panitia Pokmas Prona wilayah Desa Sarirogo.
“Memang benar, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” kata Kombes. Pol Anwar Nasir saat dikonfirmasi melalui SMS pesan singatnya diterima suarasurabaya.net, Selasa (24/1/2017) malam. (bry/iss/ipg)