Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil paksa Miryam Haryani tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Pemanggilan paksa itu bisa dilakukan karena Miryam sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Pada panggilan pertama untuk pemeriksaan tanggal 12 April 2017, Miryam tidak hadir dengan alasan mengikuti Ibadah Paskah.
Lalu, pada panggilan pemeriksaan tanggal 18 April 2017, anggota DPR Fraksi Hanura itu kembali mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, pemanggilan paksa menjadi opsi terakhir. Dia berharap Miryam mau datang dengan kesadaran sendiri, sebagai seorang warga negara yang baik.
“Sampai sekarang kami masih mempertimbangkan untuk melakukan tindakan lain dalam proses penyidikan, apakah tersangka akan datang sesuai permintaannya tanggal 26 April, atau kami harus melakukan pemanggilan paksa,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April 2017.
Status itu ditetapkan karena Miryam dinilai memberikan keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi/rst)