Jumat, 22 November 2024

Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Kembali Memanggil Yasonna Laoly

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, memberikan keterangan soal perkembangan pemeriksaan kasus KTP Elektronik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk kembali memanggil Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, keterangan Yasonna dibutuhkan untuk mengkonfirmasi adanya indikasi aliran dana ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Tapi, sesudah dua kali dikirimi surat panggilan, mantan anggota Komisi II DPR itu belum juga datang ke Kantor KPK.

Insert:

“Pemanggilan kembali (Yasonna) masih kami pertimbangkan. Kalau memang dibutuhkan, maka kami masih punya ruang untuk memeriksa,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Sebenarnya, lanjut Febri, sesuai peraturan perundangan, setiap warga negara wajib menjadi saksi kecuali memang ada alasan yang tidak memungkinkan.

“Panggilan pertama, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan surat panggilan baru dikirim H-1. Sedangkan untuk panggilan kedua, alasannya sedang di luar kota,” paparnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun, jadi salah satu prioritas KPK untuk diusut tuntas tahun ini.

Sampai sekarang, KPK sudah memeriksa sekitar 280 orang saksi, dan menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.

Selain itu, KPK juga sudah menyita sekitar Rp250 miliar uang hasil korupsi KTP Elektronik, dan mengembalikannya ke kas negara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs