I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, Hakim Konstitusi hari ini diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua hakim tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam proses uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Patrialis Akbar.
Febri Diansyah juru bicara KPK mengatakan, keduanya dimintai keterangan terkait proses persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Di MK kan ada sembilan Hakim Konstitusi, makanya kami mau mencari tahu mengenai proses pengadilan judicial review di MK. Apakah ada informasi atau kejanggalan dalam prosesnya, yang mungkin diketahui kedua hakim tersebut,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2017).
Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan terkait draf putusan perkara MK nomor 129 tentang uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Hewan Ternak, yang ada di tangan Kamaludin rekan Patrialis, waktu operasi tangkap tangan.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, hari Rabu (25/1/2017), di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
KPK juga menangkap 10 orang lainnya di tempat terpisah, yang masih di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah Basuki Hariman, importir daging sapi.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin diduga sebagai penerima, lalu Basuki Hariman dan Ng Fenny yang diduga sebagai pemberi suap. (rid/iss/ipg)