Sabtu, 23 November 2024

Divonis Penjara, Fahmi Darmawansyah Mengaku Pasrah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Fahmi Darmawansyah terdakwa kasus suap proyek Bakamla, Rabu (24/5/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid Kusuma suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Fahmi Darmawansyah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia terbukti bersalah menyuap sejumlah pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Maka dari itu, Majelis Hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, hari ini memvonis suami dari Inneke Koesherawati penjara 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta.

Menanggapi vonis pengadilan tingkat pertama itu, Fahmi mengaku pasrah, dan tidak akan mengajukan upaya banding.

“Alhamdulillah, karena vonis ini adalah ujian dari Allah SWT. Ini berita gembira dalam artian saya termasuk orang-orang yang diuji. Dan, cara menghadapinya adalah dengan bersabar,” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Di tempat yang sama, Inneke Koesherawati yang selalu mendampingi suaminya selama persidangan, juga menyatakan pasrah atas putusan pengadilan.

Selain itu, Inneke juga merasa lega karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Suami saya memang pasrah, terserah Allah SWT yang mengaturnya. Kalau saya lega karena vonisnya nggak setinggi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata mantan bintang iklan itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim menjatuhkan vonis maksimal, karena menilai Fahmi adalah otak penyuapan.

Atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs