Jumat, 22 November 2024

Divestasi Syarat Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Ignatius Jonan Menteri ESDM menegaskan, jika PT Freeport Indonesia ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, salah satu syaratnya harus divestasi saham.

“Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya nggak kita terima,” kata Jonan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017) seperti dilansir Antara.

Dia mengungkapkan, pada akhir bulan ini PT Freeport Indonesia dan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi perpanjangan kontrak.

Terkait bantahan, Riza Pratama juru bicara PT Freeport Indonesia bahwa belum ada kesepakatan divestasi saham, Jonan mengatakan, “Kalau saya ketemunya Richard Adkerson ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya nggak perlu ya. Tulis itu, tulis.”

Secara terpisah, Luhut Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Maritim menambahkan, negoisasi divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia masih berjalan dan syarat divestasi itu merupakan syarat perpanjangan kontrak.

“Apa yang dikatakan Pak Jonan memang kita harus 51 persen, harus divest freeport. Kemudian smelter harus dibangun, terus mengenai pajak itu, kita pajak mau turun, itu masih dihitung,” kata dia.

Pandjaitan mengatakan masalah pajak keinginan Freeport pembayaran pajak yang sama terus, pemerintah tidak keberatan karena adanya kecenderungan turun.

“Pada dasarnya kita setuju karena pajak itu cenderung turun. tapi lagi dibicarain bagaimana kewajiban ke daerah,” kata dia. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs