Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kumpulkan 60 perusahaan untuk melakukan sosialisasi tentang aturan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan yang dikumpulkan, berasal dari lima daerah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik.
“Ada 60 perusahaan yang hari ini kita kumpulkan. Mereka ini seluruhnya mempekerjakan TKA,” kata Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim, usai memimpin sosialisasi di gedung Balai Latihan Kerja milik Disnaker yang ada di Menanggal, Surabaya, Kamis (26/1/2017).
Kepada 60 perusahaan, Disnaker mengimbau agar mereka benar-benar menaati aturan untuk mempekerjakan TKA yang memiliki izin bekerja serta memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Selain itu, para TKA haruslah memiliki keahlian khusus dan selama bekerja di Jawa Timur harus didampingi oleh tenaga kerja lokal sehingga minimal selama dua tahun pertama ada proses transfer pengetahuan dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Sementara itu hingga saat ini setidaknya ada 3,4 ribu TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Jawa Timur. Dari jumlah ini paling besar merupakan TKA dari Tiongkok yakni sekitar 40 persen, kemudian 25 persennya dari Jepang, 13 persen dari India, 9 persen dari Malaysia, dan 8 persen dari Korea Selatan. (fik/rst)