Sabtu, 23 November 2024

Dishub Perluas Parkir Zona di Surabaya

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Selain perluasan parkir zona, Dishub Surabaya juga menambah lokasi parkir meter di Surabaya. Foto: Humas.surabaya.go.id

Dishub Surabaya berencana menerapkan parkir meter di Taman Bungkul awal tahun 2018. Irvan Wahyu Dradjad Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya mengatakan, tujuan penerapan parkir meter di Taman Bungkul untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan tukang parkir yang dirasakan warga di kawasan itu.

“Awal tahun depan segera kami realisasikan parkir meter di Taman Bungkul seperti di kawasan Balai Kota Surabaya, supaya parkir yang melebihi tarif, atau parkir tanpa karcis, tidak sampai terjadi, sehingga persoalan parkir di Taman Bungkul bisa diselesaikan dengan teknologi parkir meter,” ujar Irvan, Jumat (3/11/2017).

Akan ada sekurangnya 10 parkir meter di kawasan Taman Bungkul yang akan dibangun secara bertahap mengingat persoalan parkir di Taman Bungkul bukan sekedar persoalan teknis semata, tetapi sekaligus ada persoalan sosial.

“Kami berharap, problem parkir di Taman Bungkul terselesaikan secara bertahap, karena ini bukan persoalan teknis operasional di lapangan saja, tetapi juga masalah sosial. Contohnya, banyak jukir yang mengajak keluarganya bekerja sebagai jukir sehingga parkir menjadi lebih mahal,” kata Irvan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya juga sedang menjadwalkan penambahan kawasan parkir zona di beberapa wilayah Kota Surabaya. Irvan menegaskan, parkir zona akan diterapkan di 14 kawasan zona yang didalamnya ada sekitar 97 ruas jalan yang tersebar di wilayah Surabaya.

“Parkir zona akan kami terapkan di sekurangnya 97 ruas jalan di seluruh wilayah Kota Surabaya. Untuk tarifnya memang berbeda, seperti misalnya sepeda motor Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu dan sepeda pancal Rp1.000,” ujar Irvan.

Berdasarkan evaluasi dan pembahasan intens yang sudah dilakukan, perluasan parkir zona diterapkan dengan beberapa pertimbangan. Satu diantaranya, saat ini ada kecenderungan parkir gedung menjadi lebih mahal, maka badan jalan dipilih sebagai lokasi parkir.

“Ini tentunya tidak dibenarkan, karena menggunakan badan jalan sebagai sarana parkir akan menimbulkan kemacetan. Ditambah lagi banyaknya angkutan baru seperti angkutan online yang tidak punya tempat parkir atau garasi dan mereka parkir sembarangan di jalan, ini juga persoalan,” kata Irvan.

Parkir zona, kata Irvan, diharapkan akan mendistribusi kemacetan yang terjadi saat ini agar bergeser ke pinggiran kota sehingga tidak terpusat di tengah kota. “InsyaAllah akan mulai kita terapkan pada 6 November 2017 nanti, dan terus kami evaluasi,” ujarnya.(tok/den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs