Marzuki Alie Ketua DPR periode 2009-2014, melapor ke Bareskrim Polri, karena namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Politisi Partai Demokrat itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Irman dan Sugiharto dua terdakwa, juga Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha penyedia barang dan jasa.
“Saya tidak kenal Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Namanya saja baru dengar sekarang. Sekarang saya melaporkan Andi Narogong dan dua terdakwa,” katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Marzuki juga bilang tidak pernah membahas proyek KTP Elektronik karena urusan itu ditangani Komisi II DPR dan di bawah koordinasi Priyo Budi Santoso Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan.
“Sebelumnya saya juga tidak pernah diperiksa KPK soal KTP Elektronik,” tegasnya.
Seperti diketahui, kemarin dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, sejumlah nama disebut terlibat dan menerima aliran dana.
Salah satunya Marzuki Alie, yang disebut mendapat jatah Rp20 miliar, dari proyek tahun 2011-2012 yang anggarannya Rp5,9 triliun.
Waktu proyek KTP Elektronik berlangsung, Marzuki Alie masih menjabat Ketua DPR. (rid/dwi)