Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur minta seluruh sekolah mematuhi Peraturan Menteri yang melarang penerapan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) saat penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD).
“Banyak keluhan orang tua yang khawatir anaknya tidak bisa masuk SD akibat tidak bisa membaca. Padahal masuk SD itu belum waktunya untuk dipaksa bisa membaca, menulis, dan berhitung. Pola pembelajarannya pun juga harus diterapkan model permainan,” kata Saiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Rabu (5/7/2017).
Menurut dia, Menteri Pendidikan sebenarnya juga telah menggeluarkan peraturan Mendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan siswa baru yang di dalamnya melarang SD menerapkan tes Calistung. Aturan ini, sebenarnya juga telah berlangsung lama.
Karenanya jika masih ada SD yang menerapkan Calistung, dia minta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera memanggil dan memberi sanksi tegas bagi kepala sekolahnya.
“Selama ini, peraturan menteri memang sifatnya hanya imbauan sehingga perlu dipertegas dengan peraturan pemerintah sehingga penerapan Calistung benar-benar bisa hapus,” ujarnya. (fik/ipg)