Jumat, 29 November 2024

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bertekad Berantas Peredaran Narkoba di Lapas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Effendi Perangin-angin (megang mik) didampingi Sri Utami (berhijab) dan sejumlah kepala lapas, memberikan keterangan soal upaya pemberantasan peredaran narkoba di lapas, Sabtu (25/2/2017), di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Effendi Perangin angin Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan adalah harga mati.

Dia menegaskan, tidak ada toleransi buat mereka yang terlibat peredaran narkoba di lapas, khususnya para petugas penjaga lapas.

Kalau ada petugas yang kedapatan terlibat, Kemenkum HAM tidak cuma memberikan sanksi administratif, tapi juga bakal membawa urusan itu ke ranah hukum.

Menurut Sri Puguh Budi Utami Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sanksi tegas kepada petugas lapas sudah diberlakukan.

Tercatat tahun 2015 ada 200 pegawai yang dikenakan hukuman disiplin mulai ringan, sedang maupun berat berupa pemecatan.

Tahun 2016 ada 30 orang yang kena hukuman, dan tahun ini ada 6 orang yang masih dalam proses pemeriksaan internal.

“Petugas atau pegawai yang ketahuan melakukan pelanggaran terlibat peredaran narkoba langsung diproses dan dijatuhi hukuman ringan, sedang atau berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Itu adalah prinsip Kemenkum HAM, kami tidak memberi toleransi buat narkoba,” ujarnya Sri Utami, Sabtu (25/2/2017), di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan juga menyinggung soal kelebihan kapasitas warga binaan di berbagai lapas.

Berdasarkan data sampai 24 Februari 2017, ada sekitar 210 ribu tahanan dan narapidana yang menghuni lapas di seluruh Indonesia. Padahal, daya tampung lapas maksimal cuma 120 ribu orang.

Minimnya petugas penjaga, kata Sri Utami juga jadi persoalan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lapas.

Sebagai contoh, Lapas Klas IIA Binjai yang dihuni 1300 narapidana, cuma dijaga 6 orang sipir. Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Klas IIA Banjarmasin, dimana sekitar 2500 narapidana cuma dijaga 9 orang petugas lapas.

Mengenai kekurangan jumlah petugas itu, pihak Ditjen Pemasyarakatan masih berupaya mencari solusi. Salah satunya, berencana merekrut anggota TNI yang sudah mendekati masa pensiun. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
27o
Kurs