Ismail Yusanto juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan, HTI akan melakukan perlawanan hukum sehubungan dengan keputusan Wiranto Menko Polhukam yang tiba-tiba akan membubarkan HTI.
Pemerintah dianggap terlalu gegabah dan tidak paham dengan UU keormasan, yang mengatur tentang pendirian dan pembubaran organisasi massa. Diantaranya melalui peringatan dan pengadilan apabila ormas itu menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan pancasila.
“Hizbut Tahrir sebagai organisasi keagaman yang bergerak di jalur dakwah, yakni menyerukan kebaikan amar makruf nahi munkar, mana mungkin bertentangan dengan pancasila,” kata Ismail.
Sementata yang menjadi pertimbangan menko polhukam membubarkan HTI, antara lain sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Rencana Pembubaran HTI diumumkan Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Senin (8/5/2017).
Sehubungan dengan rencana pembubaran HTI, Yusril Ihza Mahendra pakar tata negara menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.
Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.
Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang menyebarkan permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Atas dasar itu ormas berbadan hukum tersebut dapat dibubarkan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, menanggapi rencana pembubaran HTI di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Pemerintah diingatkan harus hati-hati, rencana pembubaran HTI merupakan persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam.
Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. (jos/dwi)